Deklarasi NKRI Bersyariah oleh sekelompok Islamis menandakan diskursus Islam dan Pancasila belum selesai. Sebagian kaum Muslim masih belum puas dengan pelaksanaan negara saat ini. Mereka menilai, aktualitas Pancasila semakin jauh dari kandungan nilai filosofisnya.
Pada dasarnya, para pelaku deklarasi NKRI Bersyariah menerima Pancasila sebagai dasar Negara. Tetapi mereka melihat, pemaknaannya semakin jauh dengan nilai-nilai Islam. Padahal para pendiri bangsa telah berhasil merumuskan sistem dasar negara berupa Pancasila yang sesuai dengan prinsip hidup dan agama yang diyakini masyarakat. Tetapi belakangan, antara nilai agama dan nilai dasar negara dipandang telah saling bertentangan.
Untuk itu, diperlukan refleksi kembali oleh aktivis Islam dan pelaksana negara untuk menemukan kembali harmonisme Islam dan Pancasila. Refleksi ini perlu merujuk kepada gagasan Ali Hasjmy yang telah berhasil menyelaraskan nilai-nilai Islam dan filosofi Pancasila.
Piagam Madinah yang oleh Ali Hasjmy dipandang sebagai deklarasi sebuah negara dianggap relevan dengan Proklamasi Indonesia oleh Soekarno-Hatta pada 1945.
Tujuan Piagam Madinah dan Proklamasi Indonesia adalah sama yakni untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakat yang terdiri dari beragam identitas.
Perlindungan sebuah negara terhadap warganya, tidak hanya dalam kebebasan beragama, tetapi juga perlindungan dari imperialisme, kebebasan mengakses pendidikan, kesetaraan gender, hingga kebebasan berpolitik.
Kebebasan ini tentunya harus dibarengi dengan tanggung jawab. Setiap warga negara perlu merawat harmonisme, multikulturalisme, dan mengevaluasi diri apakah ia telah menjadi warga negara yang memiliki kontribusi terhadap masyarakat dan negaranya.
Ilustrasi: Majalah Santunan